Bank
Perkreditan Rakyat (BPR)
Pengertian
1. BPR adalah lembaga keuangan bank yang
menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan/atau
bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu dan menyalurkan dana sebagai usaha
BPR.
2. Status BPR diberikan kepada Bank Desa,
Lumbung Desa, Bank Pasar, Bank Pegawai, Lumbung Pitih Nagari (LPN), Lembaga
Perkreditan Desa (LPD), Badan Kredit Desa (BKD), Badan Kredit Kecamatan (BKK),
Kredit Usaha Rakyat Kecil (KURK), Lembaga Perkreditan Kecamatan (LPK), Bank
Karya Produksi Desa (BKPD), dan/atau lembaga-lembaga lainnya yang dipersamakan
dengan itu berdasarkan UU Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 dengan memenuhi
persyaratan tatacara yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
3. Ketentuan tersebut diberlakukan karena
mengingat bahwa lembaga-lembaga tersebut telah berkembang dari lingkungan
masyarakat Indonesia,
serta masih diperlukan oleh masyarakat, makd keberadaan lembaga dimaksud
diakui. Oleh karena itu, UU Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 memberikan kejelasan
status lembaga-lembaga dimaksud. Untuk menjamin kesatuan dan keseragaman dalam
pembinaan dan pengawasan, maka persya-ratan dan tatacara pemberian status
lembaga-lembaga dimaksud ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Kegiatan
Usaha Bank Perkreditan Rakyat
Berikut usaha
yang dapat dilaksanakan oleh BPR:
- Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
- Memberikan kredit.
- Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan Prinsip Syariah,sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
- Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, dan atau tabungan pada bank lain.
Fungsi BPR
Penghimpun dan penyalur dana masyarakat.
Tujuan BPR
Menunjang pelaksanaan pembangunan
nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, penumbuhan ekonomi, dan
stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.
Sasaran BPR
Melayani kebutuhan petani, peternak,
nelayan, pedagang, pengusaha kecil, pegawai, dan pensiunan karena sasaran ini
belum dapat terjangkau oleh bank umum dan untuk lebih mewujudkan pemerataan
layanan perbankan, pemerataan kesempatan berusaha, pemerataan pendapatan, dan
agar mereka tidak jatuh ke tangan para pelepas uang (rentenir dan pengijon).
Usaha yang Tidak Boleh Dilakukan BPR
Ada beberapa jenis usaha seperti yang dilakukan bank umum tetapi tidak boleh dilakukan BPR. Usaha yang tidak boleh dilakukan BPR adalah :- Menerima simpanan berupa giro.
- Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.
- Melakukan penyertaan modal dengan prinsip prudent banking dan concern terhadap layanan kebutuhan masyarakat menengah ke bawah.
- Melakukan usaha perasuransian.
- Melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha sebagaimana yang dimaksud dalam usaha BPR.
Alokasi Kredit BPR
Dalam
mengalokasikan kredit, ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh BPR,
yaitu:
·
Dalam
memberikan kredit, BPR wajib mempunyai keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan
debitur untuk melunasi utangnya
sesuai dengan perjanjian.
Dalam
memberikan kredit, BPR wajib memenuhi ketentuan Bank Indonesia mengenai batas
maksimum pemberian kredit, pemberian jaminan, atau hal lain yang serupa, yang
dapat dilakukan oleh BPR kepada peminjam atau sekelompok peminjam yang terkait,
termasuk kepada perusahaan-perusahaan dalam kelompok yang sama dengan BPR
tersebut. Batas maksimum tersebut adalah tidak melebihi 30% dari modal yang
sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia.
·
Dalam
memberikan kredit, BPR wajib memenuhi ketentuan Bank Indonesia mengenai batas
maksimum pemberian kredit, pemberian jaminan, atau hal lain yang serupa, yang
dapat dilakukan oleh BPR kepada pemegang saham (dan keluarga) yang memiliki 10%
atau lebih dari modal disetor, anggota dewan komisaris (dan keluarga), anggota
direksi (dan keluarga), pejabat BPR lainnya, serta perusahaan-perusahaan yang
di dalamnya terdapat kepentingan pihak pemegang saham (dan keluarga) yang
memiliki 10% atau lebih dari modal disetor, anggota dewan komisaris (dan
keluarga), anggota direksi (dan keluarga), pejabat BPR lainnya. Batas maksimum
tersebut tidak melebihi 10% dari modal yang sesuai dengan ketentuan yang
ditetapkan Bank
Indonesia.
Bentuk Hukum BPR
Bentuk hukum BPR dapat berupa
Perusahaan Daerah (Badan Usaha Milik Daerah), Koperasi Perseroan Terbatas
(berupa saham atas nama), dan bentuk lain yang ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah.
Kepemilikan BPR
- BPR hanya dapat didirikan dan dimiliki oleh warga negara Indonesia, badan hukum Indonesia yang seluruh pemiliknya warga negara Indonesia, pemerintah daerah, atau dapat dimiliki bersama di antara warga negara Indonesia, badan hukum Indonesia yang seluruh pemiliknya warga negara Indonesia, dan pemerintah daerah.
- BPR yang berbentuk hukum koperasi, kepemilikannya diatur berdasarkan ketentuan dalam undang-undang tentang perkoperasian yang berlaku.
- BPR yang berbentuk hukum perseroan terbatas, sahamnya hanya dapat diterbitkan dalam bentuk saham atas nama.
- Perubahan kepemilikan BPR wajib dilaporkan kepada Bank Indonesia.
- Merger dan konsolidasi antara BPR, serta akuisisi BPR wajib mendapat ijin Merited Keuangan sebelumnya setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia. Ketentuan mengenai merger, konsolidasi, dan akuisisi ditetapkan clengan Peraturan Pemerintah.
Masalah yang dihadapi BPR
1. Apakah Bank Desa atau Bank Kredit Desa dalam satu
kecamatan harus merger, apakah Bank Kredit Desa mampu menyesuaikan
permodalannya menjadi Rp 50 juta, siapakah yang akan mengelolanya?
2. Apakah ada penampungan bagi lembaga keuangan
selain yang termasuk dalam kategori BPR dan apakah mampu lembaga keuangan
selain yang termasuk dalam BPR menyesuaikan permodalannya menjadi Rp50 juta?
3. Kesulitan bagi lembaga keuangan selain yang
termasuk dalam BPR dan tidak menjalan-kan fungsinya sebagai BPR, serta tidak
mampu menjadi bank umum apabila harus menciutkan usahanya dan pindah ke kota
lain.
4. Apabila harus pindah ke kota lain maka ada
kesulitannya yaitu terganggunya pangsa pasar dan kemungkinan timbulnya
pengangguran karyawan.
5. Apabila harus pindah ke kota lain maka ada
kesulitannya yaitu dengan adanya BPR milik pemerintah daerah.
6. Adanya pendatang BPR akan menambah persaingan
menjadi semakin ketat.
Kesimpulannya
Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
adalah Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau
berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam
lalu lintas pembayaran. Untuk sasarannya BPR hanya melayani, pedagang, nelayan,
peternak, petani, pengusaha kecil, pegawai dan pesiunan karena bank pada
umumnya belum dapat terjangkau untuk memenuhi prekreditan rakyat.
Referensi :
udin.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/11202/BPR.doc