PENGERTIAN KREDIT
Mac Leod mendefinisikan
pengertian kredit sebagai berikut (Firdaus dan Ariyanti, 2009:2): Kredit adalah
suatu reputasi yang dimiliki seseorang yang memungkinkan ia bisa memperoleh
uang, barang-barang atau tenaga kerja, dengan jalan menukarkannya dengan suatu
perjanjian untuk membayarnya disuatu waktu yang akan datang.
Dalam Undang-Undang No. 10/1998
(pasal 21 ayat 11), kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat
dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam
meminjam antara bank dengan pihak yang lain yang mewajibkan pihak peminjam
untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
Fungsi kredit secara umum ialah
pemenuhan jasa untuk melayani kebutuhan masyarakat (to serve the society) dalam
rangka mendorong dan melancarkan perdagangan, produksi, jasa-jasa dan bahkan
konsumsi yang kesemuanya itu pada akhirnya ditujukan untuk menaikan taraf hidup
rakyat banyak.
Tujuan dan Fungsi Kredit
Tujuan dari
kredit adalah untuk memenuhi kebutuhan yang beraneka ragam sesuai dengan
harkatnya, selalu meningkat. Sedangkan kemampuan manusia mempunyai suatu
batasan tertentu, memaksakan seseorang untuk berusaha memperoleh bantuan
permodalan untuk pemenuhan hasrat dan cita-citanya guna peningkatan usaha dan
peningkatan daya guna sesuatu barang/jasa.
Fungsi kredit secara umum ialah pemenuhan jasa untuk melayani kebutuhan masyarakat (to serve the society) dalam rangka mendorong dan melancarkan perdagangan, produksi, jasa-jasa dan bahkan konsumsi yang kesemuanya itu pada akhirnya ditujukan untuk menaikan taraf hidup rakyat banyak.
Firdaus dan Ariyanti (2009:5) menjabarkan lebih rinci fungsi-fungsi kredit sebagai berikut :
Fungsi kredit secara umum ialah pemenuhan jasa untuk melayani kebutuhan masyarakat (to serve the society) dalam rangka mendorong dan melancarkan perdagangan, produksi, jasa-jasa dan bahkan konsumsi yang kesemuanya itu pada akhirnya ditujukan untuk menaikan taraf hidup rakyat banyak.
Firdaus dan Ariyanti (2009:5) menjabarkan lebih rinci fungsi-fungsi kredit sebagai berikut :
a. Kredit
dapat memajukan arus tukar menukar barang-barang dan jasa-jasa
Andai kata
suatu saat belum tersedia uang sebagai alat pembayaran, maka dengan adanya kredit,
lalu lintas pertukaran barang dan jasa dapat terus berlangsung.
b. Kredit
dapat mengaktifkan alat pembayaran yang idle
Terjadinya
kredit disebabkan oleh adanya golongan yang berlebihan (Y>E) dan golongan
yang kekurangan (Y<E), maka dari golongan yang berlebihan ini akan terkumpul
sejumlah dana yang tidak digunakan (idle). Dana yang idle tersebut jika
dipindahkan atau lebih tepatnya dipinjamkan kepada golongan yang kekurangan,
maka akan berubah menjadi dana efektif.
c. Kredit
dapat menciptakan alat pembayaran baru
Dalam hal ini
yang dimaksud adalah salah satu jenis kredit yang diberikan oleh Bank Umum
(commercial bank), yaitu Kredit Rekening Koran. Dalam kredit R/K, begitu
perjanjian kredit ditandatangani dan syarat-syarat kredit telah terpenuhi, maka
pada dasarnya pada saat itu telah beredar uang giral baru dimasyarakat sejumlah
kredit R/K tersebut.
d. Kredit
sebagai alat pengendalian harga
Dalam hal ini
jika diperlukan adanya perluasan jumlah uang yang beredar pada masyarakat, maka
salah satu caranya ialah dengan jalan mempermudah dan mempermurah pemberian
kredit perbankan kepada masyarakat.
e. Kredit
dapat mengaktifkan dan meningkatkan manfaat/ faedah/ kegunaan potensi-potensi
ekonomi yang ada.
Bantuan
permodalan yang berupa kredit, maka seorang pengusaha baik industriawan, petani
dan lain sebagainya bisa memproduksi atau meningkatkan produksi dari
potensi-poensi yang dimilikinya.
MEKANISME
DAN SYARAT-SYARAT PENGAJUAN KREDIT PADA BANK
Pada
umumnya dalam pengajuan kredit, bank membagi debiturnya ke dalam dua golongan
besar,yaitu debitur perorangan dan debitur perusahaan (sekali lagi, debitur
adalah pihak yang meminjam uang dari bank). Berikut ini adalah persyaratan yang
diminta bank sesuai golongan debiturnya :
DEBITUR
PERORANGAN
Debitur perorangan terdiri dari berbagai macam latar belakang profesi. Bisa dokter, artis, pegawai negeri, perancang busana, arsitek, karyawan swasta, pedagang, dan lain sebagainya. Tiap-tiap profesi mempunyai ciri khasnya sendiri yang oleh bank dibedakan lagi menjadi tiga golongan, yaitu wirausahawan, karyawan, dan profesional.
Persyaratan yang diminta untuk masing * masing debitur perorangan tersebut pada umumnya adalah :
Debitur perorangan terdiri dari berbagai macam latar belakang profesi. Bisa dokter, artis, pegawai negeri, perancang busana, arsitek, karyawan swasta, pedagang, dan lain sebagainya. Tiap-tiap profesi mempunyai ciri khasnya sendiri yang oleh bank dibedakan lagi menjadi tiga golongan, yaitu wirausahawan, karyawan, dan profesional.
Persyaratan yang diminta untuk masing * masing debitur perorangan tersebut pada umumnya adalah :
·
Fotocopy identitas
diri (KTP , SIM, atau paspor)
·
Fotocopy akte nikah
(bagi yang sudah menikah), Bank akan meminta salinan akte nikah bagi debitur
yang sudah menikah adalah untuk mengetahui apakah harta yang dijaminkan
merupakan harta bersama suami-istri (harta gono-gini) atau bukan, sehingga baik
istri atau suami debitur dapat dimintai persetujuannya dan turut bertanggung
jawab terhadap harta yang dijaminkan ke bank berikut sejumlah hutangnya.Jika
calon debitur memiliki Perjanjian Pisah Harta, yaitu perjanjian notariil antara
suami-isteri yang isinya adalah harta yang diperoleh selama perkawinan
merupakan harta masing-masing pribadi, maka Bank juga akan meminta foto kopi
perjanjiannya
·
Fotocopy kartu keluarga.
Sama seperti nomor 2 di atas dan juga untuk mengetahui
apakah calon debitur juga menanggung biaya hidup oang lain selain dirinya
sendiri.
·
Fotocopy rekekening koran/rekening giro atau buku
tabungan di bank manapun antara 3 bulan terakhir.
Data
ini diperlukan Bank untuk melakukan analisa keuangan calon debiturnya, sehingga
dapat diukur seberapa besar penghasilan debitur yang dapat disisihkan untuk
membayar angsuran pinjaman tiap bulannya.
·
Fotocopy slip gaji
atau surat
keterangan penghasilan dari perusahaan tempat bekerja calon debitur.
Syarat
ini hanya diberlakukan untuk calon debitur yang bekerja di suatu perusahaan,
pemerintah maupun swasta. Tujuannya untuk memastikan bahwa calon debitur memang
bekerja di situ dan memiliki penghasilan tetap setiap bulannya.
DEBITUR BADAN USAHA/PERUSAHAAN
Debitur yang berbentuk perusahaan meliputi bentuk badan usaha seperti CV, PT, firma, dan lain-lain. Persyaratan yang diminta antara lain:
·
Fotocopy identitas diri dari para pengurus perusahaan
(direktur & komisaris)
·
Fotocopy NPWP (Nomor
Pokok wajib pajak)
·
Fotocopy SIUP (Surat Ijin Usaha
Perdagangan )
·
Fotocopy Akte
Pendirian dan Anggaran Dasar Perusahaan beserta perubahannya dari Notaris
·
Fotocopy TDP (Tanda
Daftar Perusahaan)
Dokumen
di atas akan digunakan oleh bank untuk memeriksa keabsahan / legalitas antara
apa yang tercantum di akte pendirian dengan bidang usahanya, segala surat perizinannya dan
kewajiban pajaknya terhadap negara.
·
Fotocopy rekening
koran/giro atau buku tabungan di bank manapun selama 3 bulan terakhir.
·
Data keuangan
lainnya, seperti neraca keuangan, laporan rugi laba, catatan penjualan &
pembelian harian, dan data pembukuan lainnya.
Dua
dokumen ini digunakan Bank untuk melakukan berbagai analisa keuangan terhadap
calon debiturnya. Kesanggupan debitur dalam membayar kembali hutangnya akan
dianalisa dari berbagai sisi, seperti: kesanggupan dalam membayar kembali
hutang jangka pendeknya, kemampuan dan efektivitas manajemen dalam mengelola
sumber-sumber yang dimilikinya, kemampuan dalam mencetak laba, dan sebagainya.