Kamis, 26 Juni 2014

Teknologi Perbankan

ELECTRONIC FUNDS TRANSFER (EFT)
Yang termasuk Jasa EFT :
1. Automated Teller Machine (ATM)
2. Kartu Plastik
3. Jasa Point Of Sale (POS)
4. Internet Banking
5. Mobile Banking (SMS Banking, Phone Banking)

AUTOMATIC TELLER MACHINE (ATM)
Pengertian ATM menurut Allen H. Lipis dalam bukunya perbankan Elektronik (1992 : 8)
adalah :
Alat kasir otomatis tanpa orang, ditempatkan di dalam atau di luar perkarangan bank, yang
sanggup untuk mengeluarkan uang tunai dan menangani transaksi-transaksi perbankan
yang rutin.
Automatic Teller Machine di Indonesia juga dikenal dengan Anjungan Tunai Mandiri

Jenis ATM (Fisik)
Pada umumnya ATM dapat dibedakan menjadi dua jenis yaitu :
1. Menempel pada dinding.
2. Berdiri sendiri dalam satu kesatuan.
a. On Premise ATM.
Yaitu mesin ATM yang berada pada gedung yang sama dengan bank yang
bersangkutan
b. Off Premise ATM
Yaitu mesin ATM yang berada di luar gedung bank yang bersangkutan atau di
tempat-tempat umum

Jenis ATM (Transaksi)
Jenis-Jenis ATM (Menurut BCA)
1. ATM BCA Multifungsi
berbagai Transaksi perbankan
2. ATM BCA Tarik Tunai
3. ATM BCA Non-Tunai
4. ATM BCA Setoran Tunai

Sistem Pengoperasian ATM
1. Pengoperasian secara off-line
Mesin ATM tersebut tidak dihubungkan dengan komputer sentral tetapi mesin tersebut
beroperasi tersendiri
2. Pengoperasian secara on-line.
pengoperasian mesin ATM yang membutuhkan saluran komunikasi dan komputer
sentral yang beroperasi secara 24 jam terus-menerus.
3. Pengoperasian ATM Bersama.



Penyedia ATM
Ada 2 strategi ATM :
1. Jaringan kerja milik sendiri
Bank membeli / menyewa ATM, membeli software / membuat, memasang sistem,
memasarkan dan mengeluarkan kartu disain yang dilakukan sendiri
2. Jaringan kerja ATM berbagi
ATM dimiliki dan dioperasikan oleh lembaga keuangan lain
Joint-ventura
Pihak ketiga

Keunggulan ATM
Keunggulan adanya ATM bagi nasabah dan Bank :
1. Menghemat waktu
2. Mudah dijangkau
3. Biaya relatif murah

KARTU PLASTIK
Kartu plastik merupakan alat berbentuk plastik yang diterbitkan oleh suatu lembaga
keuangan dan dapat digunakan untuk berbagai macam transaksi keuangan
Dalam sistem kerja bank card terlihat ada 3 pihak yang terlibat dalam prosesnya, yaitu:
Bank sebagai penerbit dan pembayar (issuer)
Pedagang (merchant), sebagai tempat belanja
Pemegang kartu (card holder), sebagai yang berhak melakukan transaksi.
Terkadang dalam mengelola kartu plastik, pihak bank menyerahkan kegiatan
operasionalnya pada pihak Acquirer (Pengelola)

Jenis kartu Plastik
Jenis kartu plastik yang dikeluarkan bank, biasa disebut bank card memiliki keunggulan
dan kekurangan.
Charge card,
Credit card,
Debit card,
Smart card,
Private label card,



E-Banking
E-banking adalah salah satu sektor yang terpengaruh oleh perkembangan teknologi informasi dan komunikasi adalah perbankan, penggunaan teknologi informasi dan komunikasi di sektor perbankan nasional relatif lebih maju dibandingkan sektor lainnya. Perbankan elektronik mencakup wilayah yang luas dari teknologi yang berkembang pesat akhir-akhir ini. Beberapa diantaranya terkait dengan layanan perbankan di “garis depan”, seperti ATM dan komputerisiasi (sistem) perbankan, dan beberapa kelompok lainnya bersifat “garis belakang”, yaitu teknologi-teknologi yang digunakan oleh lembaga keuangan, ‘merchant, atau penyedia jasa transaksi.

contoh layanan E banking :

- Anjungan Tunai Mandiri (Automated Teller Machine)
- Sistem Aplikasi Perbankan (Banking Application System)
- Sistem Penyelesaian Bruto Waktu-Nyata (Real-Time Gross Settlement System)
- Perbankan Daring (Internet Banking)
- Sistem Kliring Elektronik

Mobile Banking
Mobile banking pada umunya disebut M-Banking yang merupakan sebuah sistem layanan dari sebuah lembaga keuangan seperti Bank untuk melakukan sejumlah transaksi keuangan yang dapat diakses langsung oleh nasabah melalui perangkat mobile seperti telepon seluler. Fasilitas mobile banking adalah sebuah fasilitas dari bank dalam era modern ini yang mengikuti perkembangan teknologi dan komunikasi. Fasilitas mobile banking ini merupakan fasilitas dalam komunikasi yang bergerak dan diakses melalui telepon selular berbasis GSM.

M-Banking digunakan dengan menu yang sudah tersedia di SIM Card yang saat ini menggunakan media Short Message Service. Dalam telepon seluler, kemampuannya mampu bergerak (hal ini disebut dengan mobile) tanpa batas ruang dan waktu, juga memungkinkan manusia untuk berjalan dengan aktivitas yang sedang dijalankan seperti yang diungkapkan oleh Sunarto. Telepon seluler bekerja dengan cara menerima sinyal elektromagnetik dari sebuah pemancar. Pemancar telepon seluler disebut dengan Base Transceiver Station . BTS biasanya diletakan pada tempat tertentu dengan cara irisan-irisan daerah yang disebut cell dan ditandai dengan antena yang dipasang pada daerah tersebut. Jika salah seorang sedang ada yang melakukan perjalanan jarak jauh maka ponsel mereka akan menerima sinyal dari satu BTS ke BTS lainya. Teknologi pada telepon seluler yang digunakan saat ini menggunakan GSM dan CDMA.

Perbedaan antara GSM dan CDMA terletak pada bagaimana suara yang dikirimkan dari pengirim ke penerima. Sistem kerja dari jaringan GSM (Global System for Mobile Communications) bekerja dengan mengompresi suara yang masuk ke jaringan GSM ke dalam format digital sehingga mempunyai jaringan yang terkadang bersifat kecil untuk ditangkap dari sebuah telepon seluler jika sedang berada di tempat yang terpencil Setiap pengguna GSM memiliki sebuah SIM Card (Subscriber Identity Module) untuk mendapatkan layanan dari operator GSM.

contoh layanan M banking :

- Transfer dana
- Informasi saldo, mutasi rekening, Informasi nilai tukar
- Pembayaran (kartu kredit, PLN, telepon, handphone, listrik, asuransi)
- Pembelian (pulsa isi ulang, saham)

SMS Banking
SMS Banking merupakan layanan yang disediakan Bank menggunakan sarana SMS untuk melakukan transaksi keuangan dan permintaan informasi keuangan , misalnya cek saldo, mutasi rekening dan sebagainya.

contoh layanan sms banking :

- Transfer Uang/Dana
- Cek Saldo Rekening Tabungan
- Informasi Tagihan, Transaksi
- Pembayaran atas Pembelian
- Ganti PIN, dan lain lain

Hampir semua bank di Indonesia telah menyediakan fasilitas M-Bankingnya baik berupa SIMtolkit (Menu Layanan Data) maupun sms plain (sms manual) atau dikenal dengan istilah sms banking.Untuk operator GSM sudah support untuk transaksi via mobile banking namun untuk operator CDMA masih ada yang belum mendukung layanan mobile banking.

Referensi :

http://id.wikipedia.org/wiki/Elektronik_Perbankan_M-Banking
http://kemastaufik.blogspot.com/2013/04/pengertian-e-banking-sms-banking-dan- viyan.staff.gunadarma.ac.id/.../files/.../4_TEKNOLOGI-PERBANKAN.p
...

Rabu, 30 April 2014

MEKANISME DAN SYARAT-SYARAT PENGAJUAN KREDIT

PENGERTIAN KREDIT
Mac Leod mendefinisikan pengertian kredit sebagai berikut (Firdaus dan Ariyanti, 2009:2): Kredit adalah suatu reputasi yang dimiliki seseorang yang memungkinkan ia bisa memperoleh uang, barang-barang atau tenaga kerja, dengan jalan menukarkannya dengan suatu perjanjian untuk membayarnya disuatu waktu yang akan datang.
Dalam Undang-Undang No. 10/1998 (pasal 21 ayat 11), kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak yang lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
Fungsi kredit secara umum ialah pemenuhan jasa untuk melayani kebutuhan masyarakat (to serve the society) dalam rangka mendorong dan melancarkan perdagangan, produksi, jasa-jasa dan bahkan konsumsi yang kesemuanya itu pada akhirnya ditujukan untuk menaikan taraf hidup rakyat banyak.

Tujuan dan Fungsi Kredit

Tujuan dari kredit adalah untuk memenuhi kebutuhan yang beraneka ragam sesuai dengan harkatnya, selalu meningkat. Sedangkan kemampuan manusia mempunyai suatu batasan tertentu, memaksakan seseorang untuk berusaha memperoleh bantuan permodalan untuk pemenuhan hasrat dan cita-citanya guna peningkatan usaha dan peningkatan daya guna sesuatu barang/jasa.

Fungsi kredit secara umum ialah pemenuhan jasa untuk melayani kebutuhan masyarakat (to serve the society) dalam rangka mendorong dan melancarkan perdagangan, produksi, jasa-jasa dan bahkan konsumsi yang kesemuanya itu pada akhirnya ditujukan untuk menaikan taraf hidup rakyat banyak.

Firdaus dan Ariyanti (2009:5) menjabarkan lebih rinci fungsi-fungsi kredit sebagai berikut :

a. Kredit dapat memajukan arus tukar menukar barang-barang dan jasa-jasa

Andai kata suatu saat belum tersedia uang sebagai alat pembayaran, maka dengan adanya kredit, lalu lintas pertukaran barang dan jasa dapat terus berlangsung.

b. Kredit dapat mengaktifkan alat pembayaran yang idle

Terjadinya kredit disebabkan oleh adanya golongan yang berlebihan (Y>E) dan golongan yang kekurangan (Y<E), maka dari golongan yang berlebihan ini akan terkumpul sejumlah dana yang tidak digunakan (idle). Dana yang idle tersebut jika dipindahkan atau lebih tepatnya dipinjamkan kepada golongan yang kekurangan, maka akan berubah menjadi dana efektif.

c. Kredit dapat menciptakan alat pembayaran baru

Dalam hal ini yang dimaksud adalah salah satu jenis kredit yang diberikan oleh Bank Umum (commercial bank), yaitu Kredit Rekening Koran. Dalam kredit R/K, begitu perjanjian kredit ditandatangani dan syarat-syarat kredit telah terpenuhi, maka pada dasarnya pada saat itu telah beredar uang giral baru dimasyarakat sejumlah kredit R/K tersebut.

d. Kredit sebagai alat pengendalian harga

Dalam hal ini jika diperlukan adanya perluasan jumlah uang yang beredar pada masyarakat, maka salah satu caranya ialah dengan jalan mempermudah dan mempermurah pemberian kredit perbankan kepada masyarakat.

e. Kredit dapat mengaktifkan dan meningkatkan manfaat/ faedah/ kegunaan potensi-potensi ekonomi yang ada. 

Bantuan permodalan yang berupa kredit, maka seorang pengusaha baik industriawan, petani dan lain sebagainya bisa memproduksi atau meningkatkan produksi dari potensi-poensi yang dimilikinya.


MEKANISME DAN SYARAT-SYARAT PENGAJUAN KREDIT PADA BANK
Pada umumnya dalam pengajuan kredit, bank membagi debiturnya ke dalam dua golongan besar,yaitu debitur perorangan dan debitur perusahaan (sekali lagi, debitur adalah pihak yang meminjam uang dari bank). Berikut ini adalah persyaratan yang diminta bank sesuai golongan debiturnya :

DEBITUR PERORANGAN
Debitur perorangan terdiri dari berbagai macam latar belakang profesi. Bisa dokter, artis, pegawai negeri, perancang busana, arsitek, karyawan swasta, pedagang, dan lain sebagainya. Tiap-tiap profesi mempunyai ciri khasnya sendiri yang oleh bank dibedakan lagi menjadi tiga golongan, yaitu wirausahawan, karyawan, dan profesional.

Persyaratan yang diminta untuk masing * masing debitur perorangan tersebut pada umumnya adalah :

·       Fotocopy identitas diri (KTP , SIM, atau paspor)
·       Fotocopy akte nikah (bagi yang sudah menikah), Bank akan meminta salinan akte nikah bagi debitur yang sudah menikah adalah untuk mengetahui apakah harta yang dijaminkan merupakan harta bersama suami-istri (harta gono-gini) atau bukan, sehingga baik istri atau suami debitur dapat dimintai persetujuannya dan turut bertanggung jawab terhadap harta yang dijaminkan ke bank berikut sejumlah hutangnya.Jika calon debitur memiliki Perjanjian Pisah Harta, yaitu perjanjian notariil antara suami-isteri yang isinya adalah harta yang diperoleh selama perkawinan merupakan harta masing-masing pribadi, maka Bank juga akan meminta foto kopi perjanjiannya
·       Fotocopy  kartu keluarga.
Sama seperti nomor 2 di atas dan juga untuk mengetahui apakah calon debitur juga menanggung biaya hidup oang lain selain dirinya sendiri.
·       Fotocopy  rekekening koran/rekening giro atau buku tabungan di bank manapun antara 3 bulan terakhir.

Data ini diperlukan Bank untuk melakukan analisa keuangan calon debiturnya, sehingga dapat diukur seberapa besar penghasilan debitur yang dapat disisihkan untuk membayar angsuran pinjaman tiap bulannya.

·       Fotocopy slip gaji atau surat keterangan penghasilan dari perusahaan tempat bekerja calon debitur.

Syarat ini hanya diberlakukan untuk calon debitur yang bekerja di suatu perusahaan, pemerintah maupun swasta. Tujuannya untuk memastikan bahwa calon debitur memang bekerja di situ dan memiliki penghasilan tetap setiap bulannya.

DEBITUR BADAN USAHA/PERUSAHAAN

Debitur yang berbentuk perusahaan meliputi bentuk badan usaha seperti CV, PT, firma, dan lain-lain. Persyaratan yang diminta antara lain:

·             Fotocopy  identitas diri dari para pengurus perusahaan (direktur & komisaris)
·             Fotocopy NPWP (Nomor Pokok wajib pajak)
·             Fotocopy SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan )
·             Fotocopy Akte Pendirian dan Anggaran Dasar Perusahaan beserta perubahannya dari Notaris
·             Fotocopy TDP (Tanda Daftar Perusahaan)

Dokumen di atas akan digunakan oleh bank untuk memeriksa keabsahan / legalitas antara apa yang tercantum di akte pendirian dengan bidang usahanya, segala surat perizinannya dan kewajiban pajaknya terhadap negara.
·             Fotocopy rekening koran/giro atau buku tabungan di bank manapun selama 3 bulan terakhir.
·             Data keuangan lainnya, seperti neraca keuangan, laporan rugi laba, catatan penjualan & pembelian harian, dan data pembukuan lainnya.

Dua dokumen ini digunakan Bank untuk melakukan berbagai analisa keuangan terhadap calon debiturnya. Kesanggupan debitur dalam membayar kembali hutangnya akan dianalisa dari berbagai sisi, seperti: kesanggupan dalam membayar kembali hutang jangka pendeknya, kemampuan dan efektivitas manajemen dalam mengelola sumber-sumber yang dimilikinya, kemampuan dalam mencetak laba, dan sebagainya.


Senin, 17 Maret 2014

BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR)



Bank Perkreditan Rakyat (BPR)

Pengertian
                            
1.   BPR adalah lembaga keuangan bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersa­makan dengan itu dan menyalurkan dana sebagai usaha BPR.

2.    Status BPR diberikan kepada Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pasar, Bank Pegawai, Lumbung Pitih Nagari (LPN), Lembaga Perkreditan Desa (LPD), Badan Kredit Desa (BKD), Badan Kredit Kecamatan (BKK), Kredit Usaha Rakyat Kecil (KURK), Lembaga Perkreditan Kecamatan (LPK), Bank Karya Produksi Desa (BKPD), dan/atau lembaga-lembaga lainnya yang dipersamakan dengan itu berdasarkan UU Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 dengan memenuhi persyaratan tatacara yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

3.  Ketentuan tersebut diberlakukan karena mengingat bahwa lembaga-lembaga tersebut telah berkembang dari lingkungan masyarakat Indonesia, serta masih diperlukan oleh masyarakat, makd keberadaan lembaga dimaksud diakui. Oleh karena itu, UU Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 memberikan kejelasan status lembaga-lembaga dimaksud. Untuk menjamin kesatuan dan keseragaman dalam pembinaan dan pengawasan, maka persya-ratan dan tatacara pemberian status lembaga-lembaga dimaksud ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Kegiatan Usaha Bank Perkreditan Rakyat
 Berikut usaha yang dapat dilaksanakan oleh BPR:
  • Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
  • Memberikan kredit.
  • Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan Prinsip Syariah,sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
  • Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, dan atau tabungan pada bank lain.
Fungsi BPR
Penghimpun dan penyalur dana masyarakat.

Tujuan BPR
Menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, penumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.

Sasaran BPR
Melayani kebutuhan petani, peternak, nelayan, pedagang, pengusaha kecil, pega­wai, dan pensiunan karena sasaran ini belum dapat terjangkau oleh bank umum dan untuk lebih mewujudkan pemerataan layanan perbankan, pemerataan kesem­patan berusaha, pemerataan pendapatan, dan agar mereka tidak jatuh ke tangan para pelepas uang (rentenir dan pengijon).

Usaha yang Tidak Boleh Dilakukan BPR

Ada beberapa jenis usaha seperti yang dilakukan bank umum tetapi tidak boleh dilakukan BPR. Usaha yang tidak boleh dilakukan BPR adalah :
  • Menerima simpanan berupa giro.
  • Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.
  • Melakukan penyertaan modal dengan prinsip prudent banking dan concern terhadap layanan kebutuhan masyarakat menengah ke bawah.
  • Melakukan usaha perasuransian.
  • Melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha sebagaimana yang dimaksud dalam usaha BPR.

Alokasi Kredit BPR

         Dalam mengalokasikan kredit, ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh BPR, yaitu:
·         Dalam memberikan kredit, BPR wajib mempunyai keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan debitur untuk melunasi utangnya sesuai dengan perjanjian.
          Dalam memberikan kredit, BPR wajib memenuhi ketentuan Bank Indonesia mengenai batas maksimum pemberian kredit, pemberian jaminan, atau hal lain yang serupa, yang dapat dilakukan oleh BPR kepada peminjam atau sekelompok peminjam yang terkait, termasuk kepada perusahaan-perusahaan dalam kelompok yang sama dengan BPR tersebut. Batas maksimum tersebut adalah tidak melebihi 30% dari modal yang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia.
·       
                          Dalam memberikan kredit, BPR wajib memenuhi ketentuan Bank Indonesia mengenai batas maksimum pemberian kredit, pemberian jaminan, atau hal lain yang serupa, yang dapat dilakukan oleh BPR kepada pemegang saham (dan keluarga) yang memiliki 10% atau lebih dari modal disetor, anggota dewan komisaris (dan keluarga), anggota direksi (dan keluarga), pejabat BPR lainnya, serta perusahaan-perusahaan yang di dalamnya terdapat kepentingan pihak pemegang saham (dan keluarga) yang memiliki 10% atau lebih dari modal disetor, anggota dewan komisaris (dan keluarga), anggota direksi (dan keluarga), pejabat BPR lainnya. Batas maksimum tersebut tidak melebihi 10% dari modal yang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia.
  
Bentuk Hukum BPR

Bentuk hukum BPR dapat berupa Perusahaan Daerah (Badan Usaha Milik Daerah), Koperasi Perseroan Terbatas (berupa saham atas nama), dan bentuk lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Kepemilikan BPR

  1. BPR hanya dapat didirikan dan dimiliki oleh warga negara Indonesia, badan hukum Indonesia yang seluruh pemiliknya warga negara Indonesia, pemerintah daerah, atau dapat dimiliki bersama di antara warga negara Indonesia, badan hukum Indonesia yang seluruh pemiliknya warga negara Indonesia, dan pemerintah daerah.
  2. BPR yang berbentuk hukum koperasi, kepemilikannya diatur berdasarkan ketentuan dalam undang-undang tentang perkoperasian yang berlaku.
  3. BPR yang berbentuk hukum perseroan terbatas, sahamnya hanya dapat diterbitkan dalam bentuk saham atas nama. 
  4. Perubahan kepemilikan BPR wajib dilaporkan kepada Bank Indonesia. 
  5.  Merger dan konsolidasi antara BPR, serta akuisisi BPR wajib mendapat ijin Merited Keuangan sebelumnya setelah mendengar pertimbangan Bank Indo­nesia. Ketentuan mengenai merger, konsolidasi, dan akuisisi ditetapkan clengan Peraturan Pemerintah.

Masalah yang dihadapi BPR

1.   Apakah Bank Desa atau Bank Kredit Desa dalam satu kecamatan harus merger, apakah Bank Kredit Desa mampu menyesuaikan permodalannya menjadi Rp 50 juta, siapakah yang akan mengelolanya?
2.   Apakah ada penampungan bagi lembaga keuangan selain yang termasuk dalam kategori BPR dan apakah mampu lembaga keuangan selain yang termasuk dalam BPR menyesuaikan permodalannya menjadi Rp50 juta?
3.   Kesulitan bagi lembaga keuangan selain yang termasuk dalam BPR dan tidak menjalan-kan fungsinya sebagai BPR, serta tidak mampu menjadi bank umum apabila harus menciutkan usahanya dan pindah ke kota lain.
4.   Apabila harus pindah ke kota lain maka ada kesulitannya yaitu terganggunya pangsa pasar dan kemungkinan timbulnya pengangguran karyawan.
5.   Apabila harus pindah ke kota lain maka ada kesulitannya yaitu dengan adanya BPR milik pemerintah daerah.
6.   Adanya pendatang BPR akan menambah persaingan menjadi semakin ketat.

Kesimpulannya

Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Untuk sasarannya BPR hanya melayani, pedagang, nelayan, peternak, petani, pengusaha kecil, pegawai dan pesiunan karena bank pada umumnya belum dapat terjangkau untuk memenuhi prekreditan rakyat.

Referensi :

udin.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/11202/BPR.doc