PENDAHULUAN
1.1 Latar belakang
Sejak Proklamasi 17 Agustus
1945 dikumandangkan, amakan rakyat dan bangsa Indonesia telah menetapkan tujuan
nasional dari perjuangan untuk mengisi kemerdekaannya, yaitu sebagaimana tertuang
dalam jiwa dan semangat dari pembukaan Undang-undang Dasar 1945 ialah:
Masyarakat adil dan makmur berdasarkan pancasila
dalam wadah Negara kesatuan Republik Indonesia dan dalam lingkungan suasana
persahabatan dan perdamaian dunia.
Sejarah menunjukkan bahwa
usaha dan kegiatan untuk merealisasikan tujuan nasional yang merupakan
perngejawantahan dari seluruh rakyat dan bangsa Indonesia tersebut kurang
mencapai hasil karena adanya usaha-usaha yang hendak menyelewengkan perjuangan
rakyat dan bangsa Indonesia. Penyelewengan-penyelewengan dalam sejarah
ketatanegaraan Indonesia mencapai puncaknya dengan pecahnya pemberontakan G
30 S/PKI. Penyelewengan ini tidak saja meliputi bidang administrasi,
ekonomi, politik, sosial-budaya, hankam, kan tetapi telah lebih jauh daripada
itu ialah meyelewengkan filsafah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Keadaan yang demikian itu menimbulkan reaksi yang spontan dari kekuatan
pendukung Pancasila yang menghendaki dihentikannya penyelewengan-penyelewengan
tersebut serta diluruskannya kembali arah perjuangan rakyat dan bangsa
Indonesia menuju kepada tujuan nasional yang telah ditetapkan.
PEMBAHASAN
Terdiri
dari :
2.1 Pengertian
politik dan strategi nasional, Implementasi politik strategi
nasional di bidang politik, Sistem politik, Struktur politik,
Perumusan politik, Masalah pokok politik, Strategi nasional, Dasar pemikiran
penyusunan politik dan strategi nasional.
ISI
PEMBAHASAN
3.1 PENGERTIAN
POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
Secara
etimologis kata politik berasal dari bahasa Yunani Politeia, yang akar katanya
adalah polis, berarti kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri. Dalam bahasa
Indonesia, politik dalam arti politics mempunyai makna kepentingan umum warga
negara suatu bangsa. Politik merupakan rangkaian asas, prinsip, keadaaan,
jalan, cara dan alat yang digunakan untuk mencapai tujuan tertentu yang
mencakup kepentingan seluruh warga negara. Politics dan policy mempunyai
hubungan yang erat dan timbal balik. Politics memberikan asas, jalan, arah, dan
medannya, sedangkan policy memberikan pertimbangan cara pelaksanaan asas,
jalan, dan arah tersebut sebaik-baiknya.
3.2 Implementasi politik strategi nasional di
bidang politik
1. Memperkuat keberadaan dan kelangsungan Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang bertumpu pada kebhinekatunggalika. Untuk
menyelesaikan masalah– masalah yang mendesak dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara, perlu upaya rekonsiliasi nasional yang diatur dengan
undang–undang.
2. Menyempurnakan Undang–Undang Dasar 1945 sejalan
dengan perkembangan kebutuhan bangsa, dinamika dan tuntutan reformasi, dengan
tetap memelihara kesatuan dan persatuan bengsa, serta sesuai dengan jiwa dan
semangat Pembukaan Undang–Undang Dasar 1945.
3. Meningkatkan peran Majelis Permusyawaratan
Rakyat, dan lembaga–lembaga tinggi negara lainnya dengan menegaskan fungsi,
wewenang dan tanggung jawab yang mengacu pada prinsip pemisahan kekuasaan dan
tata hubungan yang jelas antara lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif.
4. Mengembangkan sistem politik nasional yang
berkedudukan rakyat demokratis dan terbuka, mengembangkan kehidupan kepartaian
yang menghormati keberagaman aspirasi politik serta mengembangkan sistem dan
penyelengaraan pemilu yang demokratis dengan menyempurnakan berbagai peraturan
perundang–undangan dibidang politik.
5. Meningkatkan kemandirian partai politik terutama
dalam memperjuangkan aspirasi dan kepentingan rakyat serta mengembangkan fungsi
pengawasan secara efektif terhadap kineja lembaga–lembaga negara dan
meningkatkan efektivitas, fungsi dan partisipasi organisasi kemasyarakatan,
kelompok profesi dan lembaga swadaya masyarakat dalam kehidupan bernegara.
6. Meningkatkan pendidikan politik secara intensif dan
komprehensif kepada masyarakat untuk mengembangkan budaya politik yaitu
demokratis, menghormati keberagaman aspirasi, dan menjunjung tinggi supremasi
hukum dan hak asasi manusia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
7. Memasyarakatan dan menerapkan prinsip persamaan
dan anti diskriminatif dalam kehidupan bermasyarakat,berbangsa dan bernegara.
8. Menyelenggarakan pemilihan umum secara lebih
berkualitas dengan partisipasi rakyat seluas–luasnya atas dasar prinsip
demokratis, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, dan beradab yang
dilaksanakan oleh badan penyelenggara independen dan nonpartisan
selambat–lambatnya pada tahun 2004.
9. Membangun bangsa dan watak bangsa (nation and
character building) menuju bangsa dan masyarakat Indonesia yang maju, bersatu,
rukun, damai, demokratis, dinamis, toleran, sejahtera, adil dan makmur.
10.Menindak lanjuti paradigma Tentara Nasional Indonesia
dengan menegaskan secara konsisten reposisi dan redefinisi Tentara Nasional
Indonesia sebagai alat negara dengan mengoreksi peran politik Tentara Nasional
Indonesia dalam bernegara. Keikutsertaan Tentara Nasional Indonesia dalam
merumuskan kebijaksanaan nasional dilakukan melalui lembaga tertinggi negara
Majelis Permusyawaratan Negara.
3.3 SISTEM POLITIK
Dalam
perspektif sistem, sistem politik adalah subsistem dari sistem sosial. Perspektif atau pendekatan sistem melihat keseluruhan interaksi yang ada dalam suatu sistem yakni
suatu unit yang relatif terpisah dari lingkungannya dan memiliki hubungan yang
relatif tetap di antara elemen-elemen pembentuknya. Kehidupan politik dari
perspektif sistem bisa dilihat dari berbagai sudut, misalnya dengan menekankan
pada kelembagaan yang ada kita bisa melihat pada struktur hubungan antara
berbagai lembaga atau institusi pembentuk sistem politik.
3.4 STRUKTUR
POLITIK
Mengolah aspirasi masyarakat Supra struktur politik Sistem
politik Suasana kehidupan menjadi suatu demokratis politik di keputusan tingkat
pemerintahan Infra struktur politik Suasana kehidupan Memberikan politik di
tingkat masukan kepada masyarakat supra struktur.
3.5 PERUMUSAN
POLITIK
Lembaga yang merumuskan Poltik Nasional ialah Majlis
Permusyawratan Rakyat ( MPR)
3.6 MASALAH POKOK POLITIK
1. Kebutuhan Pokok Nasional yang mencakup
• Masalah kesejanteraan ( prosperity )
• Masalah Hankam ( security )
2. Hal-hal yang timbul dari lingkungan sendiri ( situasi Ipoleksosbud Hankam)
3. Hal-hal yang timbul dari luar lingkungan baik yang menguntungkan maupun yang merugikan.
• Masalah kesejanteraan ( prosperity )
• Masalah Hankam ( security )
2. Hal-hal yang timbul dari lingkungan sendiri ( situasi Ipoleksosbud Hankam)
3. Hal-hal yang timbul dari luar lingkungan baik yang menguntungkan maupun yang merugikan.
3.7 STRATEGI NASIONAL
Strtegi
nasional adalah seni dan ilmu mengembangkan dan menggunakan kekuatan-kekuatan
nasional ( Ipoleksosbud hankam ) dalam masa perang maupun damai untuk mendukung
pencapaian tujuan-tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional Sehingga dengan demikian
srategi nasional adalah cara bagaimana melaksanakan politik nasional.
Agar
Strategi Nasional ini berjalan sesuai dengan apa yang dikehendaki oleh Poltik
Nasional maka terlebih dahulu diadakanpemikiran strategis yang terdiri dari :
1. Telaahan strategi adalah kajian terhadap lingkungan yang akan berpengaruh kepada strategi yang akan ditempuh
2. Perkiraan Strategi
Perkiraan strategis berupa analisa yang akan menghasilkan sasaran-sasaran alternative
1. Telaahan strategi adalah kajian terhadap lingkungan yang akan berpengaruh kepada strategi yang akan ditempuh
2. Perkiraan Strategi
Perkiraan strategis berupa analisa yang akan menghasilkan sasaran-sasaran alternative
3.8 DASAR
PEMIKIRAN PENYUSUNAN POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
Penyusunan politik dan strategi nasional
perlu memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen
nasional yang berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan
Ketahanan Nasional.
Penyusun
politik dan strategi
Sistem
politk
Konsep strategi nasional dan implementasi.
Penyusunan politik
strategi nasional perlu memahami pokok-pokokpikiran yang terkandung terkadung
dalam sistem manajemen nasional yangberlandaskan ideologi
Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara danKetahanan Nasional.
Landasan pemikiran dalam sistem manajemen nasionalini
sangat penting sebagai kerangka acuan dalam penyusunan politik danstrategi
nasional. Oleh karena itu, cita-cita nasional dan konsep strategisbangsa Indonesia.Politik strategi nasional yang telah berlangsung
selama ini disusunberdasarkan sistem
kenegaraan menurut UUD 1945. Sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat yang mengatakan bahwa jajaran
pemerintah danlembaga-lembaga yang
tersebut dalam UUD 1945 merupakan suprastrukturpolitik. Lembaga-lembaga
itu adalah MPR, DPR, Presiden, BPK, dan MA.Sementara
badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut sebagaiinfrastruktur politik yang
mencakup pranata politik yang ada dalam masyarakat,seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan,
media massa, kelompokkepentingan dan kelompok penekan.Mekanisme penyusunan polstranas di tingkat
suprastruktur politik yangdiatur
oleh Presiden. Selain itu, proses penyusunan polstranas di tingkatsuprastruktur politik dilakukan setelah Presiden
menerima GBHN. Prosespolstranas pada
infrastruktur politik merupakan sasaran yang akan dicapai olehrakyat Indonesia.
Sesuai dengan kebijakan politik nasional, penyelenggaraannegara harus mengambil
langkah-langkah pembinaan terhadap semua lapisanmasyarakat dengan
mencantumkan sasaran sektoralnya.
PENUTUP
4.1 KESIMPULAN
1. Karl
von Clausewitz berpendapat bahwa strategi adalah pengetahuan tentang penggunaan
pertempuran untuk memenangkan peperangan, sedangkan perang adalah kelanjutan
dari politik.
2.
Politik nasional adalah suatu kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk
mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional.
3.
Strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional tersebut dalam
mencapai tujuan dan sasaran nasionalnya
4.
Faktor-faktor yang mempengaruhi politik dan strategi nasional; ideology dan
politik, ekonomi, sosial dan budaya, hankam, dan ancaman.
SUMBER
: