Jumat, 28 Juni 2013

POLITIK STRATEGI NASIONAL


 PENDAHULUAN
1.1 Latar belakang
Sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 dikumandangkan, amakan rakyat dan bangsa Indonesia telah menetapkan tujuan nasional dari perjuangan untuk mengisi kemerdekaannya, yaitu sebagaimana tertuang dalam jiwa dan semangat dari pembukaan Undang-undang Dasar 1945 ialah:
 Masyarakat adil dan makmur berdasarkan pancasila dalam wadah Negara kesatuan Republik Indonesia dan dalam lingkungan suasana persahabatan dan perdamaian dunia.
Sejarah menunjukkan bahwa usaha dan kegiatan untuk merealisasikan tujuan nasional yang merupakan perngejawantahan dari seluruh rakyat dan bangsa Indonesia tersebut kurang mencapai hasil karena adanya usaha-usaha yang hendak menyelewengkan perjuangan rakyat dan bangsa Indonesia. Penyelewengan-penyelewengan dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia mencapai puncaknya dengan pecahnya pemberontakan G 30 S/PKI. Penyelewengan ini tidak saja meliputi bidang administrasi, ekonomi, politik, sosial-budaya, hankam, kan tetapi telah lebih jauh daripada itu ialah meyelewengkan filsafah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Keadaan yang demikian itu menimbulkan reaksi yang spontan dari kekuatan pendukung Pancasila yang menghendaki dihentikannya penyelewengan-penyelewengan tersebut serta diluruskannya kembali arah perjuangan rakyat dan bangsa Indonesia menuju kepada tujuan nasional yang telah ditetapkan.

PEMBAHASAN
Terdiri dari :

2.1 Pengertian politik  dan strategi nasional, Implementasi  politik strategi nasional  di bidang politik, Sistem politik, Struktur politik, Perumusan politik, Masalah pokok politik, Strategi nasional, Dasar pemikiran penyusunan politik dan strategi nasional.

ISI PEMBAHASAN

3.1 PENGERTIAN POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
Secara etimologis kata politik berasal dari bahasa Yunani Politeia, yang akar katanya adalah polis, berarti kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri. Dalam bahasa Indonesia, politik dalam arti politics mempunyai makna kepentingan umum warga negara suatu bangsa. Politik merupakan rangkaian asas, prinsip, keadaaan, jalan, cara dan alat yang digunakan untuk mencapai tujuan tertentu yang mencakup kepentingan seluruh warga negara. Politics dan policy mempunyai hubungan yang erat dan timbal balik. Politics memberikan asas, jalan, arah, dan medannya, sedangkan policy memberikan pertimbangan cara pelaksanaan asas, jalan, dan arah tersebut sebaik-baiknya.

3.2 Implementasi  politik strategi nasional  di bidang politik
1. Memperkuat keberadaan dan kelangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bertumpu pada kebhinekatunggalika. Untuk menyelesaikan masalah– masalah yang mendesak dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, perlu upaya rekonsiliasi nasional yang diatur dengan undang–undang.
2. Menyempurnakan Undang–Undang Dasar 1945 sejalan dengan perkembangan kebutuhan bangsa, dinamika dan tuntutan reformasi, dengan tetap memelihara kesatuan dan persatuan bengsa, serta sesuai dengan jiwa dan semangat Pembukaan Undang–Undang Dasar 1945.
3. Meningkatkan peran Majelis Permusyawaratan Rakyat, dan lembaga–lembaga tinggi negara lainnya dengan menegaskan fungsi, wewenang dan tanggung jawab yang mengacu pada prinsip pemisahan kekuasaan dan tata hubungan yang jelas antara lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif.
4. Mengembangkan sistem politik nasional yang berkedudukan rakyat demokratis dan terbuka, mengembangkan kehidupan kepartaian yang menghormati keberagaman aspirasi politik serta mengembangkan sistem dan penyelengaraan pemilu yang demokratis dengan menyempurnakan berbagai peraturan perundang–undangan dibidang politik.
5. Meningkatkan kemandirian partai politik terutama dalam memperjuangkan aspirasi dan kepentingan rakyat serta mengembangkan fungsi pengawasan secara efektif terhadap kineja lembaga–lembaga negara dan meningkatkan efektivitas, fungsi dan partisipasi organisasi kemasyarakatan, kelompok profesi dan lembaga swadaya masyarakat dalam kehidupan bernegara.
6. Meningkatkan pendidikan politik secara intensif dan komprehensif kepada masyarakat untuk mengembangkan budaya politik yaitu demokratis, menghormati keberagaman aspirasi, dan menjunjung tinggi supremasi hukum dan hak asasi manusia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
7. Memasyarakatan dan menerapkan prinsip persamaan dan anti diskriminatif dalam kehidupan bermasyarakat,berbangsa dan bernegara.
8. Menyelenggarakan pemilihan umum secara lebih berkualitas dengan partisipasi rakyat seluas–luasnya atas dasar prinsip demokratis, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, dan beradab yang dilaksanakan oleh badan penyelenggara independen dan nonpartisan selambat–lambatnya pada tahun 2004.
9. Membangun bangsa dan watak bangsa (nation and character building) menuju bangsa dan masyarakat Indonesia yang maju, bersatu, rukun, damai, demokratis, dinamis, toleran, sejahtera, adil dan makmur.
10.Menindak lanjuti paradigma Tentara Nasional Indonesia dengan menegaskan secara konsisten reposisi dan redefinisi Tentara Nasional Indonesia sebagai alat negara dengan mengoreksi peran politik Tentara Nasional Indonesia dalam bernegara. Keikutsertaan Tentara Nasional Indonesia dalam merumuskan kebijaksanaan nasional dilakukan melalui lembaga tertinggi negara Majelis Permusyawaratan Negara.
3.3 SISTEM POLITIK
   Dalam perspektif sistem, sistem politik adalah subsistem dari sistem sosial. Perspektif atau pendekatan sistem melihat keseluruhan interaksi yang ada dalam suatu sistem yakni suatu unit yang relatif terpisah dari lingkungannya dan memiliki hubungan yang relatif tetap di antara elemen-elemen pembentuknya. Kehidupan politik dari perspektif sistem bisa dilihat dari berbagai sudut, misalnya dengan menekankan pada kelembagaan yang ada kita bisa melihat pada struktur hubungan antara berbagai lembaga atau institusi pembentuk sistem politik.

3.4 STRUKTUR POLITIK
    Mengolah aspirasi masyarakat Supra struktur politik Sistem politik Suasana kehidupan menjadi suatu demokratis politik di keputusan tingkat pemerintahan Infra struktur politik Suasana kehidupan Memberikan politik di tingkat masukan kepada masyarakat supra struktur.

3.5 PERUMUSAN POLITIK
Lembaga yang merumuskan Poltik Nasional ialah Majlis Permusyawratan Rakyat ( MPR)

3.6 MASALAH POKOK POLITIK
        1. Kebutuhan Pokok Nasional yang mencakup
             • Masalah kesejanteraan ( prosperity )
             • Masalah Hankam ( security )
        2. Hal-hal yang timbul dari lingkungan sendiri ( situasi Ipoleksosbud Hankam)
        3. Hal-hal yang timbul dari luar lingkungan baik yang menguntungkan maupun yang merugikan.

3.7 STRATEGI NASIONAL
    Strtegi nasional adalah seni dan ilmu mengembangkan dan menggunakan kekuatan-kekuatan nasional ( Ipoleksosbud hankam ) dalam masa perang maupun damai untuk mendukung pencapaian tujuan-tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional Sehingga dengan demikian srategi nasional adalah cara bagaimana melaksanakan politik nasional.

Agar Strategi Nasional ini berjalan sesuai dengan apa yang dikehendaki oleh Poltik Nasional maka terlebih dahulu diadakanpemikiran strategis yang terdiri dari :
1. Telaahan strategi adalah kajian terhadap lingkungan yang akan berpengaruh kepada strategi yang akan ditempuh
2. Perkiraan Strategi
Perkiraan strategis berupa analisa yang akan menghasilkan sasaran-sasaran alternative

3.8 DASAR PEMIKIRAN PENYUSUNAN POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL

Penyusunan politik dan strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional.

Penyusun politik dan strategi
Sistem politk
Konsep  strategi nasional dan implementasi.

Penyusunan politik strategi nasional perlu memahami pokok-pokokpikiran yang terkandung terkadung dalam sistem manajemen nasional yangberlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara danKetahanan Nasional. Landasan pemikiran dalam sistem manajemen nasionalini sangat penting sebagai kerangka acuan dalam penyusunan politik danstrategi nasional. Oleh karena itu, cita-cita nasional dan konsep strategisbangsa Indonesia.Politik strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusunberdasarkan sistem kenegaraan menurut UUD 1945. Sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat yang mengatakan bahwa jajaran pemerintah danlembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945 merupakan suprastrukturpolitik. Lembaga-lembaga itu adalah MPR, DPR, Presiden, BPK, dan MA.Sementara badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut sebagaiinfrastruktur politik yang mencakup pranata politik yang ada dalam masyarakat,seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompokkepentingan dan kelompok penekan.Mekanisme penyusunan polstranas di tingkat suprastruktur politik yangdiatur oleh Presiden. Selain itu, proses penyusunan polstranas di tingkatsuprastruktur politik dilakukan setelah Presiden menerima GBHN. Prosespolstranas pada infrastruktur politik merupakan sasaran yang akan dicapai olehrakyat Indonesia. Sesuai dengan kebijakan politik nasional, penyelenggaraannegara harus mengambil langkah-langkah pembinaan terhadap semua lapisanmasyarakat dengan mencantumkan sasaran sektoralnya.

PENUTUP

4.1 KESIMPULAN

1. Karl von Clausewitz berpendapat bahwa strategi adalah pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan, sedangkan perang adalah kelanjutan dari politik.
2. Politik nasional adalah suatu kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional.
3. Strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional tersebut dalam mencapai tujuan dan sasaran nasionalnya
4. Faktor-faktor yang mempengaruhi politik dan strategi nasional; ideology dan politik, ekonomi, sosial dan budaya, hankam, dan ancaman.

SUMBER :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar